Presiden Jokowi Harus Ambil Sikap Soal Kasus Pengadaan Helikopter AW 101
"Seseuai alur prosedur yang ada, ya mereka bertigalah anggaran pembelian alutsista bisa disetujui dan dicairkan dananya,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
![Presiden Jokowi Harus Ambil Sikap Soal Kasus Pengadaan Helikopter AW 101](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyidik-kpk-saat-lakukan-pemeriksaan-fisik-pada-helikopter-agusta-westland_20170824_114314.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik terhadap Helikopter Agusta Westland (AW-101) di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2018).
Kasusnya pun terus bergulir setelah Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wujanarko mengumumkan Marsda SB (Mantan Asrena KSAU) sebagai tersangka baru dalam pembelian helikopter buatan Inggris tersebut.
Terkait hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan Point Indonesia Karel Susetyo, menilai bahwa apabila dirujuk secara teliti maka inisiator utamanya adalah pada Menhan, Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas.
Baca: Pejabatnya Terjaring OTT KPK, ICW Sebut Kemenhub Tak Serius Cegah Korupsi Di Internalnya
"Seseuai alur prosedur yang ada, ya mereka bertigalah anggaran pembelian alutsista bisa disetujui dan dicairkan dananya," kata Karel saat dihubungi di Jakarta.
Menurutnya, TNI AU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya melaksanakan DIPA Tahun Anggaran 2016 yang merupakan produk politik antara Presiden dan DPR RI.
Dimana, TNI AU harus menyerap anggaran pembelian tersebut sesuai dengan Renstra II 2015-2019 yang telah mereka canangkan.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pembelian heli AW 101 itu, dan barangnya pun sudah tiba di Indonesia.
Baca: KPK Periksaan Fisik Helikopter AW-101 di Lanud Halim Perdana Kusuma
Sehingga kasus korupsi yang di sangkakan oleh Puspom TNI menjadi tandatanya.
"Kalau bermasalah pasti barangnya tidak akan sampai, apalagi ini negara beli alutsista bukan beli mobil dinas buat menteri. Toh pastinya semua prosedur perencanaan dan pembelian sudah diketahui serta disetujui oleh Menhan dan Menkeu juga Panglima TNI," katanya.
Untuk itu dirinya menjelaskan, Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap.
Baca: Mata Uang Rupiah dan Asing Dalam Beberapa Tas Disita Saat KPK Tangkap Tangan Pejabat Kemenhub
Maksudnya, apakah masih meneruskan kasus itu ke Pengadilan militer atau menyelesaikannya secara internal di tingkat unit organisasi TNI AU.
"Hal ini mengingat untuk menjaga wibawa Presiden dan menjaga soliditas TNI. Karena apabila dibiarkan terus menerus, TNI AU akan merasa bahwa organisasinya sedang diobok-obok. Jadi Kita tunggu kebijakan Presiden Jokowi seperti apa," katanya.
Pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti dua perusahaan peserta lelang.
Irfan selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini.
Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.