Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dijanjikan Novel Baswedan, Fahd El Fouz Ungkap Harus Jadi Tersangka Lagi Jika Ingin Dapat JC

Ternyata saat Fahd menagih surat JC tersebut, dia tidak mendapatkannya dari Novel Baswedan yang menjanjikannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Dijanjikan Novel Baswedan, Fahd El Fouz Ungkap Harus Jadi Tersangka Lagi Jika Ingin Dapat JC
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (22/5/2017). Fahd diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengaku ditawarkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tawaran menjadi JC itu ketika dia terjerat dugaan kasus korupsi penyesuaian Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di Aceh tahun 2011.

Selain itu, Fahd juga mengaku mendapat surat resmi dari KPK tidak akan menjadi tersangka pada perkara lain.

Ternyata saat Fahd menagih surat JC tersebut, dia tidak mendapatkannya dari Novel Baswedan yang menjanjikannya.

"Saya tanyakan. Bang kapan saya dapat surat justice collaborator? karena tidak bisa dapat remisi ini karena tidak dapat surat itu," kata Fahd saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Tidak disangka, Novel menjawab bahwa Fahd harus menjadi tersangka lagi jika ingin permintaannya itu dipenuhi.

"'Kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh langsung saya tidak tanya lagi. Tapi semua omongan saya itu terekam di kamera itu," ungkap Fahd.

Berita Rekomendasi

Pada sidang tersebut Fahd juga mengungkapkan surat yang dia terima ternyata tidak menjamin dia dari jerat korupsi.

Usai bebas dari penjara terkait kasus dana infrastruktur, Fahd kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan Al Quran tahun 2011.

Baca: PPATK Beberkan Kemana Uang Jemaah First Travel Mengalir

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus . Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas