Ada 800 Ribu Akun terkait Kelompok Saracen, Ini Penampakan Wajah Ketua dan Pengurusnya
Jasriadi ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong sebagai ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih koordinator grup wilayah Jabar.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax, Saracen ternyata bukan hanya kali ini berurusan dengan polisi.
Ketiga pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan tudingan penghinaan dan menyebar kebencian.
Baca: Polisi Ungkap Kelompok Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian Berbau SARA di Dunia Maya
Dalam aksinya, kelompok ini bisa menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari seorang pemesan.
Inilah 3 orang tersangka sindikat penyebar ujaran kebencian dan hoax yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
Mereka adalah JAS alias Jasriadi (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN alias Sri Rahayu Ningsih (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT alias Muhammad Faizal Tanong (44) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Jasriadi merupakan ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tanong menjabat sebagai ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih bertugas sebagai koordinator grup Saracen di wilayah Jawa Barat.
Dalam aksinya, mereka tidak hanya memiliki banyak akun di media sosial, tapi mereka juga membuat situs daring (online) saracennews.com agar berita yang mereka sebarkan terkesan asli.
Di situs ini, Jasriadi menjabat sebagai Pemimpin Redaksi sekaligus pemilik domain.
Pengusaha rental mobil ini juga merangkap sebagai ahli informasi teknologi (IT).
Selanjutnya adalah Muhammad Faizal Tanong atau Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal, ketua bidang media informasi di sindikat Saracen ini kerap memposting kalimat berunsur SARA dan ujaran kebencian pada pemerintah.
Warga Koja, Jakarta Utara, ini ditangkap pada 20 Juli lalu setelah mengedit foto Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Terakhir adalah Sri Rahayu Ningsih, warga Cianjur, Jawa Barat, ini ditangkap pada 5 Agustus lalu.
Polisi menangkap tersangka di kontrakannya karena menyebarkan ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.