Faktor Pengalaman, Alasan Menristek Dikti Ingin Profesional Bisa Jadi Dosen
Menurut Nasir, para profesional ini bisa memberikan materi kuliah berdasarkan pengalaman yang telah dijalani, meski hanya berlatarbelakang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengungkapkan keinginannya agar kalangan profesional bisa juga menjadi dosen di perguruan tinggi.
Menurut Nasir, para profesional ini bisa memberikan materi kuliah berdasarkan pengalaman yang telah dijalani, meski hanya berlatarbelakang pendidikan yang tidak sesuai dengan dosen pada umumnya.
“Contoh di satu perguruan tinggi, dosen S2-nya kurang. Dia punya dosen D4 yang pengalaman profesionalnya, punya sertifikat namanya international maritime organization, organisasi maritim dunia dari AS. Ternyata sertifikasi itu gradingnya dibandingkan S2 jauh lebih tinggi. Kemampuan di dalam profesionalnya jauh lebih baik. Setelah dia masuk, perguruan tinggi menjadi lebih baik, lulusannya 100 persen diserap industri,” kata Nasir di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Nasir mengatakan saat ini payung hukumnya tengah dipersiapkan.
"Kami punya yang namanya Perpres KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). KKNI yang kami gunakan. Persyaratan dosen lain lagi. Kita syarat profesional yang kita gunakan," kata Nasir.
Ia pun memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan bertabrakan dengan Undang-Undang yang ada.