Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Disinggung OTT Receh, KPK Buktikan Sita Rp 20 Miliar dari Dirjen Perhubungan Laut

"Pihak yang mengatakan itu (OTT Recehan) kami sikapi dengan bekerja. Kami terus memberantas ‎korupsi dengan prioritas penegakkan hukum,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kerap Disinggung OTT Receh, KPK Buktikan Sita Rp 20 Miliar dari Dirjen Perhubungan Laut
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Baca: Antonius Tonny: Diberhentikan Tidak Hormat Itu Hukuman Paling Berat Buat Saya

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan, Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan Laut.

Kemudian Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

S selaku Manager kauangan PT AGK, DG selaku Direktur PT AGK, dan W selaku Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Baca: Antonius Tonny Tiga Bulan Terakhir Jarang Kunjungi Rumah Orangtuanya Setelah Sang Istri Wafat

BERITA TERKAIT

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Di sana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Selain itu, ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar.

Sehingga, total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang dari Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut.

KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas