KPK Geledah Rumah Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengusutan kasus suap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Geledah Rumah Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tarmizi-ditahan-kpk_20170823_095208.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus suap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Kamis (24/8/2017) hingga hari ini, Jumat (25/8/2017) penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Di hari Kamis (24/8/2017) penyidik menggeledah rumah milik tersangka Yunus Nafik (YN) Direktur Utama PT Aquamarine Divinso Inspection (PT ADI), rumah saksi, dan kantor PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur.
Masih di hari yang sama, tim penyidik yang lain kembali melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka Tarmizi, penitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu di hari Jumat (25/8/2017) penyidik menggeledah rumah Tarmizi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan, beberapa barang bukti disita penyidik.
"Proses berlangsung sekitar 5 – 6 jam di masing-masing lokasi. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," tambah Febri.
Baca: Sekjen PKB: Bongkar Jaringan Kelompok Saracen!
Dalam kasus ini Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection dan dari Yunus Nafik, Direktur Utama PR Aquamarine Davidson Inspection.
Uang suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Davidson Inspection.
PT Aquamarine Davidson Inspection yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.
PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine Davidson Inspection ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.
Penggugat, PT Eastern menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131ribu ke PT Aquamarine Davidson Inspection selaku pihak tergugat.
Kini ketiganya telah ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan. Tersangka Tarmizi ditahan di Rutan Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik (YN) ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.