PKS: Tak Perlu Perppu Untuk Revisi UU KPK
Atas hal itu PKS tegas menolak usulan Fahri dan mengharapkan konsistensi Jokowi untuk mendukung penguatan KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR akan merevisi UU KPK dan mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu guna melancarkan revisi.
Atas hal itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak usulan Fahri dan mengharapkan konsistensi Jokowi untuk mendukung penguatan KPK.
"Perppu untuk mengganti UU KPK, apalagi melemahkan KPK tidak perlu. Bahkan jika dilakukan merupakan tindakan bunuh diri politik Presiden," tegas Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Kamis (24/8/2017).
Selain itu PKS juga menentang usulan Fahri terkait pemanggilan paksa KPK ke pansus angket.
Apalagi kata dia, selama ini KPK sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR.
"KPK berhak berpendapat bahwa mitranya dan berkoordinasi dengan Komisi III," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menegaskan, penyelidikan Pansus masih berjalan.
Dengan demikian, Pansus belum mengeluarkan rekomendasi apapun, termasuk rekomendasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pansus angket ini masih bekerja, belum membuat sebuah kesimpulan," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Terkait pernyataan beberapa anggota yang memprediksi arah akhir Pansus berupa revisi UU KPK, Masinton berpendapat, hal itu sah saja karena setiap anggota berhak menyampaikan usulan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti akan menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus.
Fahri melihat, KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.