Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penyebab Kelompok Penyebar 'Hoax' Saracen Sulit Ditangkap Aparat

"Kelompok ini buat bajak akun yang lain. Ini tuntutannya paling tinggi delapan tahun (pasal 46 ayat 3 UU ITE) membajak akun orang lain," ujar Rudianta

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penyebab Kelompok Penyebar 'Hoax' Saracen Sulit Ditangkap Aparat
Adiatmaputra Fajar
Menkominfo Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus menelusuri sindikat penebar konten kebencian, Saracen. ‎

Sejumlah orang telah diamankan pihak kepolisian terkait dengan sindikat tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan para pelaku yang tergabung Saracen dapat dikenakan pasal pembajakan akun sesuai dengan Undang undang informasi dan transaksi elektronik.

Karena dalam aksisnya, sindikat ini menggunakan akun orang lain.

"Kelompok ini buat bajak akun yang lain. Ini tuntutannya paling tinggi delapan tahun (pasal 46 ayat 3 UU ITE) membajak akun orang lain," ujar Rudiantara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, (27/8/2017).

Baca: Kelompok Saracen Diisi Orang-orang Cerdas, Punya Manajerial Isu untuk Sebar Hoax di Medsos

Menurut Rudiantara, sindikat Saracen dan kelompak serupa lainnya akan membajak akun orang lain untuk menebarkan konten kebencian bila akun yang digunakan sebelumnya telah terdeteksi aparat kemanan.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu selama ini sindikat Saracen, sulit terungkap.

"Ditutup satu, muncul, yang lainnya, tutup lagi muncul yang lain," kata Rudiantara.

‎Sebelumnya Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di dunia maya.

Baca: Terkait Kasus Saracen, Polisi Diminta Tetap Periksa Eggi Sudjana

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.


"Mereka menyediakan jasa penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar dalam rilis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok ini telah melakukan aksinya sejak November 2015.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya," jelas Susatyo Purnomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas