Sri Mulyani Surati Mendagri Soal Dana Parpol Naik Jadi Rp 1000 Per Suara Sah
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Baca: Infografik Terpanjang Tentang Sejarah Ekonomi Dipamerkan di Monas
Menurutnya, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian.
Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.
Menurutnya, kenaikan dilakukan tahun 2017 karena hasil rekomendasi KPK yang menganggap partai politik harus berfungsi tanpa melakukan kegiatan korupsi.
"Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK," katanya.
Mantan Direktur Bank Dunia ini menegaskan akan melakukan evaluasi dana partai politik tiap tahunnya. Pembiayaan parpol merupakan hal penting. Dengan adanya pembiayaan, parpol tidak menjadi sumber masalah di dalam sistem demokrasi.
Baca: Menteri Yohana Kampanyekan Three Ends Mulai Taman Bungkul Sampai Eks Lokalisasi Dolly
"Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik," kata Sri.
Sri menambahkan, saat ini realisasi dana partai harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik. Revisi itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
Dengan adanya tambahan dana dari APBN, dia berharap iuran dari tiap kader partai tidak serta merta dihentikan.
Pasalnya, iuran kader merupakan cara agar ada rasa memiliki atas partainya.
"Ada pula pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel," katanya.