Beda Pendapat Komisi II DPR dengan KPU Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Sedangkan KPU menginginkan keterwakilan pengurus 30 persen perempuan sampai ke daerah yakni provinsi dan kabupaten/kota.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI memiliki beda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kuota 30 persen untuk keterwakilan pengurus perempuan sebuah partai politik.
Komisi II berkeyakinan bahwa kuota 30 persen keterwakilan pengurus perempuan partai politik hanya sampai di tingkat pusat.
Sedangkan KPU menginginkan keterwakilan pengurus 30 persen perempuan sampai ke daerah yakni provinsi dan kabupaten/kota.
"Keterwakilan perempuan di daerah berat dilakukan. Dan menambah ketentuan keterwakilan pengurus perempuan 30 persen di provinsi dan kabupaten melebihi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman menilai partai politik mampu memenuhi ketentuan kepengurusan 30 persen perempuan sampai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam setiap kepengurusan parpol di daerah penting dan menjadi semangat KPU.
Baca: Ulin Yusron Tidak Jadi Dilaporkan oleh Eggi Sudjana
"Kami meyakini parpol mampu melakukan itu (30 persen pengurus perempuan di daerah). Itu semangat kita bersama menjadi afirmasi keterwakilan perempuan di partai politik," ujar Arief.
Namun, Lukman Edy bersikeras bahwa keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai pengurus parpol sampai di daerah melanggar UU. Menurutnya, hal tersebut juga akan memberatkan partai politik.
"Ini kan tafsirnya tunggal. Kalau di PKPU tercantum 30 persen pengurus perempuan harus sampai provinsi dan kabupaten itu melampaui kewenangan UU," kata Lukman.