Formappi Pesimis Naiknya Dana Parpol Akan Bisa Cegah Korupsi
"Di sinilah kader partai banyak yang terperosok ke lembah korupsi atau menjadi calo proyek,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Sebastian Salang mengapresiasi sikap berani pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengambil risiko menaikan sumbangan negara kepada partai politik menjadi Rp 1000 persuara.
Kenaikan dana Parpol dilakukan di tengah pemerintah sedang menghadapi kesulitan keuangan dan minimnya kepercayaan publik terhadap Parpol.
menurut Salang, keputusan tersebut tidak mudah di tengah sorotan nasyarakat terhadap Parpol yang kian kencang.
Baca: Adik Andi Narogong Akui Dosen ITB Tolak Pemberian Tas Diduga Berisi Uang
Namun demikian, keputusan tetap diambil Jokowi karena memahami betul besarnya biaya operasional partai.
Menurutnya, jika bantuan tidak dinaikan, partai akan terus membebani kadernya.
Akibatnya, kader mencari tambahan penghasilan di luar pendapatan resmi.
"Di sinilah kader partai banyak yang terperosok ke lembah korupsi atau menjadi calo proyek," kata kordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia(Formappi) tersebut kepada Tribunnews.com, Senin (28/98/2017).
Lanjut Salang, tambahan bantuan dana dari negara untuk Parpol merupakan berita gembira bagi Parpol.
Sebab, selama belasan tahun setelah reformasi, bantuan negara hanya Rp 108 persuara.
Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi
Meskipun dana bantuan untuk Parpol dinaikan,
Sebastian Salang pesimis kenaikan hingga 10 kali lipat tersebut dapat mencegah korupsi.
"Sejujurnya saya pesimis, sebab tambahan pendanaan masih jauh dari kebutuhan pengeluaran partai," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, perilaku korup para politisi negeri ini dipengaruhi biaya politik yang mahal dan perilaku hidup hedon.
Karena itu, ia berpesan, agar pemerintah jangan hanya memberi bantuan dana tetapi partai juga harus dikontrol atau diaudit penggunaan keuangannya.
Baca: Kisah Korban First Travel Enggan Pulang ke Rumah Hingga Jatuh Sakit Karena Gagal Berangkat Umrah
Selain itu, ada sanksi tegas jika partai tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan dihentikannya kucuran dana.
"Jika kader masih ada yang terlibat korupsi, selain oknum partai juga dikenakan sanksi, seperti tidak boleh mengikuti pemilu. Hal seperti penting agar partai memperbaiki diri," katanya.
Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.
“Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, Minggu, 27 Agustus 2017.
Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir.
Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai.
Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.
Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.
"Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik.
Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, kata dia, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit.
“Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.