Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Dana Parpol, Tiga Poin Ini yang Disoroti PKS

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kenaikan Dana Parpol, Tiga Poin Ini yang Disoroti PKS
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Keadilan Sejahtera menyoroti tiga poin terkait kenaikan dana Parpol sebesar 10 kali lipat.

Pertama yakni menunggu pemerintah merampungkan usulan kenaikan dana tersebut.

‎"Kedua, kalau itu nantinya disetujui harus dibarengi dengan undang-undang keharusan transparansi dan keketatan penggunaan anggaran itu sehingga tidak lagi terjadi korupsi," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2017).

Ket‎iga menurut Hidayat, PKS menginginkan anggaran tersebut untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. meningkatkan pembelajaran politik sehingga tidak ada korupsi.

Untuk pengawasannya sendiri, menurut Hidayat banyak model yang dapat digunakan. Mulai dari. Pembuatan laporan ataupun melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎"BPK juga pelaporannya juga sudah tapi bahwa ini nanti diintensifkan monggo saja tapi itu semuanya nanti setelah pemerintah betul betul mengambil keputusan itu dilaksanakan dan dieksekusi‎," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.

Berita Rekomendasi

Baca: Masinton Ungkap Dana Asing: ICW Move On, Jangan Jadi Kepentingan Asing di Indonesia

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.

"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas