Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Sodomi Siswa di Cengkareng

"Untuk mengetahui jika ada potensi bertambahnya jumlah korban," ujar Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPAI Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Sodomi Siswa di Cengkareng
Ist
ilustrasi sodomi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau (KPAI) membentuk tim terpadu untuk menangani kasus sodomi yang dialami siswa SD dan SMP di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto yang didampingi Ai Maryati Sholihah bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak serta Jajaran Putra bidang Hak Sipil dan Partisipasi mendatangi Polsek Cengkareng.

Tim KPAI menemui dan membuka komunikasi bersama keluarga korban, menggali lebih dalam, memonitor langsung peristiwa, memantau proses hukum, serta mendorong pendalaman kasus.

Baca: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Dana Parpol Sesuai Kajian KPK

"Untuk mengetahui jika ada potensi bertambahnya jumlah korban," ujar Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Hasil tersebut akan digunakan tim terpadu untuk menangani korban secara intensif yang terdiri dari Kepolisian, KPAI, P2TP2A, serta Kementerian Sosial.

"KPAI mengapresiasi kesigapan Kapolsek Cengkareng beserta jajaran yang sudah menahan tersangka. KPAI juga mengecam kejahatan dan Eksploitasi seksual yang dilakukan oleh Gondes untuk mempercepat proses hukum disertai hukuman berat," imbuh Susanto.

Berita Rekomendasi

Baca: Dana Bantuan Bertambah, Pengamat Sebut Keuangan Parpol Wajib Diaudit

Sebelumnya diberitakan terjadi peristiwa memilukan yang menimpa anak-anak usia SD dan SMP.

Beberapa anak-anak tersebut mengalami tindakan sodomi yang dilakukan Agus Winarto (27) alias Gondes di Cengkareng, Jakarta Barat.

Agus Winarto alias Gondes telah ditangkap pada Selasa (22/8/2017) oleh kepolisian resor Cengkarang, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku diancaman 15 tahun penjara tentang Perlindungan Anak, pasal 82 juncto pasal 76 e UU RI No. 35/2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas