Masinton: Tudingan ICW ke Pansus Angket Tak Satupun Terbukti
Masinton Pasaribu menyebut segala tudingan tendensius LSM ICW tehadap Pansus Angket sejak terbentuk hingga sekarang tidak satupun terbukti.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menyebut segala tudingan tendensius LSM ICW tehadap Pansus Angket sejak terbentuk hingga sekarang tidak satupun terbukti.
"Contohnya ICW menuduh Pansus Angket akan memgintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK. Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Masinton kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Masinton mengatakan, ketiga ICW menuding bahwa kunjungan Pansus Angket DPR ke lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK.
Baca: ICW Sebut Sebagian Anggota Pansus KPK Ada yang Menebar Kabar Bohong
"Faktanya kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan Tipikor. Dan Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," kata Masinton.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, ICW tidak mengerti dan tidak dapat membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR.
Sementara saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko.
Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak di bawah sumpah.
"Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket, berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan obyek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel Baswedan diteruskan oleh Pansus Angket kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ujar Masinton.
Yang, kelima ICW disebut tidak memahami tentang safe house atau rumah aman yang disediakan oleh KPK yang melampaui kewenangan yg diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 dengan UU No.31 Tahun 2014 perubahan tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Masinton memastikan, seluruh ketentuan standar perlindungan saksi dan korban harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh LPSK.
"Faktanya, Niko Panji direkrut oleh penyidik KPK dan ditempatkan di rumah yang kondisinya tidak layak. Niko direkayasaka sebagai saksi utk memberikan keterangan palsu dalam persidangan," katanya.
Selanjutnya, Masinton menyoroti, ICW tidak pernah menghadiri langsung seluruh proses persidangan maupun kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Pansus Angket, seluruh proses yang dikerjakan Pansus Angket digelar secara terbuka untuk umum dan diliput oleh pers secara luas baik di persidangan maupun kunjungan lapangan.
"Sehingga informasi dan data yang dianalisis ICW sebagai penilaian terhadap temuan Pansus Angket, ibarat melihat emas di puncak monas dengan menggunakan sedotan pipa kecil," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.