Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani kepada Jaksa Penuntut Umum: Anda Jangan Memfitnah Saya!

Setelah memeriksa Ramli, Buni Yani mengeluarkan pernyataan yang kembali memancing gemuruh pengunjung sidang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buni Yani kepada Jaksa Penuntut Umum: Anda Jangan Memfitnah Saya!
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, berkata dengan nada tinggi di ruang sidang pada sidang lanjutannya, Selasa (29/8/2017).

"Anda jangan memfitnah saya!" kata Buni Yani bernada tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seruan itu terdengar ketika JPU sedang memeriksa saksi kedua, Ramli yang juga penulis buku 'Kami Melawan' .

Kepada Ramli, JPU menanyakan kepastian sumber video pidato Ahok yan ditontonnya.

Kemudian Buni Yani merasa JPU memfitnahnya.

"Saya hanya menanyakan ketegasan saksi," ujar JPU, Andi M. Taufik.

Berita Rekomendasi

Baca: Buni Yani Tiba di Lokasi Sidang Didampingi Para Pria Berkemeja Tulisan Bang Japar

Kemudian beberapa kali Buni Yani mencoba memotong pertanyaan JPU.

"Anda jangan memfitnah saya!" seru Buni Yani lagi.

"Anda jangan marah-marah!" kata Andi M. Taufik.

Kemudian hakim ketua, M Sapto mencoba menengahi keributan tersebut.

"Sudah, coba lewat majelis hakim," ujar M Sapto.

Kemudian pengunjung sidang pun bergemuruh menyoraki JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas