Buni Yani kepada Jaksa Penuntut Umum: Anda Jangan Memfitnah Saya!
Setelah memeriksa Ramli, Buni Yani mengeluarkan pernyataan yang kembali memancing gemuruh pengunjung sidang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
"Pelintir!" ujar satu di antara pengunjung sidang menuduh JPU.
Setelah memeriksa Ramli, Buni Yani mengeluarkan pernyataan yang kembali memancing gemuruh pengunjung sidang.
Ia mengatakan berani dilaknat Allah jika terbukti memotong video.
"Amin!" seru pengunjung sidang.
Kemudian JPU menyatakan keberatan dengan pernyataan Buni Yani.
Pengunjung sidang pun kembali bergemuruh, menyoraki JPU.
"Takut ya?" tanya seorang pengunjung sidang bersuara keras.
Berita Rekomendasi
Tidak lama kemudian, pemeriksaan terhadap Ramli pun usai.
Setelah pemeriksaam terhadap Ramli selesai, saksi ketiga, Khan Yung dipanggil masuk ke ruang sidang.
Sidang lanjutan Buni Yani hari ini digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Kota Bandung. (*)