Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Curigai KPK Lakukan Kesalahan Prosedur di Kasus TPPU Nazaruddin

KPK harus berikan penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah, road map KPK seperti apa terhadap kasus Nazaruddin.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Curigai KPK Lakukan Kesalahan Prosedur di Kasus TPPU Nazaruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyerahkan sejumlah barang rampasan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berupa tanah ‎dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Nazaruddin dengan nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar.

Menanggapi rencana KPK itu, anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani menilai, KPK tidak bisa semudah hanya menyerahkan aset Nazaruddin, lalu persoalan hukumnya tidak dijelaskan atau dilaporkan.

"Persoalannya tidak segampang itu, disikapi dengan katakan mau kembalikan asset. KPK harus berikan penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah, road map KPK seperti apa terhadap kasus Nazaruddin. Sementara ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh Nazaruddin, kasus hukumnya gimana. KPK kan sudah lama tangani kasus Nazaruddin," kata Arsul saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa pagi (29/8/2017).

Menurutnya, KPK harus menjelaskan bagaimana progres kasus Nazaruddin yang sudah sekian lama ditangani KPK.

"Kalau KPK bicara seperti itu dan kembalikan aset Nazaruddin, jangan-jangan ada kesalahan prosedur selama ini dilakukan KPK," ujar Arsul.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyerahan dilakukan hari ini di Hotel Kartika Chandra dalam acara Rakornas ANRI.

Berita Rekomendasi

Acara juga dihadiri Menkeu dan Menpan RB, termasuk ada diskusi panel dengan narasumber dari KPK dan Kemenkeu.

Febri menjelaskan, perkara Nazaruddin sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2016. Nilai aset itu diperkirakan Rp 24,5 miliar.

"Asetnya berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630m2/1600m2 terletak di Jalan Warung Buncit Raya No 21 dan 26 RT 006 RW 03 Kelu‎rahan Kalibata, Kecamatan Pancoran," kata Febri.

Febri menambahkan aset dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas