Freeport Sepakat Divestasi, Guru Besar UI: Bagus, Tapi Pemerintah Jangan Sampai Terjebak
Apresiasi besar disampaikan atas hasil perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
"Ini tidak mengapa karena kan ada kewajiban Freeport untuk melakukan divestasi hingga 51%," jelasnya.
"Nah, kalau 51% itu tidak termasuk yang 9 koma sekian persen yang saat ini dimiliki pemerintah berarti setelah divestasi dilakukan pemerintah akan memegang 60%an alias mayoritas pemegang saham."
Menurut Hikmahanto, wajar kalau PTFI yang dimiliki secara mayoritas untuk mendapat perpanjangan 2x10 tahun.
Bahkan pada suatu hari nanti kalau sudah bisa dimiliki 100% tidak perlu dibatasi oleh jangka waktu.
"Disinilah letak keuntungan Indonesia dari hasil negosiasi," tegasnya.
Meskipun demikian, ia pun berpesan kepada Pemerintah tetap harus hati-hati terkait harga berapa divestasi saham akan dilakukan.
"Saya yakin ini akan alot," katanya.
Karena menurutnya, PTFI pasti akan meminta harga premium sementara pemerintah minta harga serendah-rendahnya.
Ia berpesan, jangan sampai pemerintah membeli saham sangat mahal, atau saking mahalnya akhirnya pemerintah tidak bisa melakukan divestasi.
"Itu yang saya maksud jebakan," dia mengingatkan.
Hikmahanto mengatakan seharusnya Pemerintah dan PTFI menyepakati mekanisme dan rumusan harga berikut variabelnya sejak dini.
Hal ini menurutnya, penting agar publik tidak melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lemah di mata PTFI, atau kesan dipecundangi oleh PTFI.
Diketahui, Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu.
Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.