Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Freeport Sepakat Divestasi, Guru Besar UI: Bagus, Tapi Pemerintah Jangan Sampai Terjebak

Apresiasi besar disampaikan atas hasil perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Freeport Sepakat Divestasi, Guru Besar UI: Bagus, Tapi Pemerintah Jangan Sampai Terjebak
youtube
Freeport Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Apresiasi besar disampaikan atas hasil perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Termasuk sudah menyetujui pelepasan 51 persen saham PTFI kepada Indonesia secara bertahap.

"Ini sudah bagus asal jangan sampai pemerintah terjebak dalam beberapa hal," ujar Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada Tribunnews.com, Selasa (29/8/2017).

Hikmahanto mengapresiasi karena pemerintah berhasil mengharuskan PTFI untuk mematuhi Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 yaitu untuk Kontrak Karya (KK) yang melarang melakukan ekspor kalau tidak dimurnikan di dalam negeri.

Baca: Menteri Tjahjo Berharap JK Jadi Ketua Timses Jokowi di 2019

"Walaupun sekarang masih melakukan ekspor hal itu karena Freeport memilih untuk melakukan konversi dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," jelas Hikmahanto.

Dalam konteks IUPK berdasarkan Pasal 102 dan 103, tidak ada batas waktu lamanya melakukan kewajiban memurnikan di dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Tapi , imbuhnya, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 PTFI hanya diberi waktu dalam jangka waktu 5 tahun.

"Untuk itu Freeport kan berjanji akan mulai membangun smelter," katanya.

Keuntungan lain yang didapat oleh pemerintah adalah kontrak karya yang seolah mensejajarkan PTFI dengan Pemerintah sudah menjadi sejarah.

"Sekarang atas dasar rejim izin maka Freeport layaknya pelaku usaha berada dibawah regulasi pemerintah," ujarnya.

Baca: Menteri Retno Telah Bicara dengan Penasihat Keamanan Myanmar soal Isu Keamanan Warga Rohingya

Bahkan soal perpajakan disepakati bisa lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 169 (c). Pasal tersebut menentukan bahwa dalam soal penerimaan negara maka ketentuan yang berlaku adalah yang negara menerima paling besar.

Memang, kata dia, untuk semua ini ada harganya yaitu perpanjangan 2x10 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas