Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Cecar Istri Cantik Terdakwa Korupsi e-KTP

Pembelian rumah Antarini Malik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diduga juga dibayar menggunakan Bank BNP Paribas Singapura.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa KPK Cecar Istri Cantik Terdakwa Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri siri terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Pembelian rumah Antarini Malik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diduga juga dibayar menggunakan Bank BNP Paribas Singapura.

Jaksa KPK Abdul Basir sempat mencecar Inayah mengenai kepemilikan rekening tersebut.

Inayah adalah istri dari terdakwa e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perempuan cantik ini yang mengurus pembelian rumah seharga Rp 85 miliar tersebut.

Rumah itu kemudian diatasnamakan ibunya untuk menghindari pajak progresif.

"Apa punya rekening di bank BNP Paribas Singapura?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Inayah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Baca: Sejak Suaminya Ditahan KPK, Istri Terdakwa Kasus e-KTP Sakit-sakitan dan Kerap Menangis

Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Inayah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el dengan tersangka suaminya sendiri yang telah menjadi tahanan KPK Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Inayah, istri terdakwa  kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong
Berita Rekomendasi

Inayah kemudian menjawab tidak memiiliki.

Namun, Inayah mengaku tidak tahu apakah suaminya memiliki rekening di bank tersebut.

"Ini buktinya ada pembayaran ke Antarini Malik untuk pembayaran rumah. Uang dari Singapura. Ini muter-muter. Bisa dijelaskan?" kembali Basir mencecar Inayah.

Namun, Inayah tetap menjawab tidak mengetahui pembayaran dari Negeri Singa itu.

Pertanyaan tersebut karena masih ada kurang bayar.

Pembayaran pertama atau uang muka diselesaikan melalui penukaran uang di money changer PT Kusuma Chandra Valas.

Pegawai perusahaan tersebut, Melyana Yap kemudian mentransfer ke rekening Antaraini pada 30 Juli 2016 sebesar Rp 1.831.620.000 dan Rp1.050.000.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas