Ketua KPK Sebut Tidak Pernah Terima Surat Perpanjangan Kerja Sama Dari LPSK
"Selama menjabat saya tidak pernah menerima surat perpanjangan kerja sama. Kita belum tahu apakah berhenti di bawah,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (28/8/2017) Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam kaitannya dengan rumah aman atau safe house milik KPK.
Dalam pertemuan itu LPSK mengungkapkan ada beberapa ketidakcocokan antara LPSK dengan KPK.
Satu di antaranya mengenai penanganan saksi dan korban serta pelaku korupsi.
Baca: Ketua KPK Sebut Singgung Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Dibanding Malaysia
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penasaran terhadap fakta tersebut.
Ia mengatakan memang ada beberapa perjanjian kerja sama antara KPK dan LPSK yang berhenti dan tak dilanjutkan.
"Mengenai hal itu saya masih perlu mempelajari lebih lanjut. Ada MoU yang berhenti pada tahun 2015," ujarnya saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ia mengatakan sejak menjabat ketua KPK tahun 2015 tak pernah menerima pengajuan perpanjangan kerjasama antara LPSK dan KPK.
"Selama menjabat saya tidak pernah menerima surat perpanjangan kerja sama. Kita belum tahu apakah berhenti di bawah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.