Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Melyana Wati Pernah Bertanya Apakah Transaksinya akan Dilaporkan ke PPATK?

Melyana bahkan pernah bertanya apakah transaksi yang dia lakukan akan dilaporkan Ferri ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Melyana Wati Pernah Bertanya Apakah Transaksinya akan Dilaporkan ke PPATK?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melyana Wati merasa khawatir karena kerap bertransaksi dalam jumlah yang besar.

Melyana Wati adalah staf bagian keuangan PT Armoured Mobilindo, perusahaan milik terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ferry Haryanto, pemilik PT Polyartha Provitama, mengatakan Melyana bahkan pernah bertanya apakah transaksi yang dia lakukan akan dilaporkan Ferri ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PT Polyartha Provitama adalah perusahaan yang bergerak bidang valuta asing dan money changer (penukaran mata uang).

"Dia pernah bertanya kepada saya 'apakah transaksi yang saya lakukan apakah dilaporkan ke PPATK'. Saya jawab ya saya laporkan ke PPATK," kata Ferri saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Walau demikian, Ferri mengatakan sebenarnya itu merupakan hal yang lumrah bagi nasabah walau mereka hanya menukar 1.000 Dolar.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Bandit-bandit itu Masih Bebas Berkeliaran di Luar

Ferri berpendapat para nasabah tersebut takut terkait masalah pajak.

"Karena banyak praktik-praktik penghindaran pajak. Ya saya generalisasi sih mereka untuk tidak dilaporkan berhubungan dengan pajak," kata Ferri.

Ferri mengaku saat itu tidak mengetahui ada masalah korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia juga sebenarnya tidak mencurigai transaksi yang dilakukan Melyana.

Ferri terlebih dahulu menganalisa pemilik perusahaan Andi Narogong apakah memiliki kemampuan untuk bertransaksi dalam jumlah yang besar.

Pada tahun 2013, seorang teman SMP Ferri mengatakan jika nama Andi Narogong dikait-kaitkan dengan proyek e-KTP.

Setelah mencari informasi di internet, Ferri pun memutuskan untuk melaporkan setiap transaksi Melyana.

Pengakuan Ferri, Melyana bertransaksi secara bertahap. Ferri mengamini catatan rekapitulasi transaksi yang dilakukan penyidik KPK yakni mencapari Rp 80 miliar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas