Melyana Wati Pernah Bertanya Apakah Transaksinya akan Dilaporkan ke PPATK?
Melyana bahkan pernah bertanya apakah transaksi yang dia lakukan akan dilaporkan Ferri ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
![Melyana Wati Pernah Bertanya Apakah Transaksinya akan Dilaporkan ke PPATK?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andi-narogong-jalani-sidang-perdana-korupsi-e-ktp_20170814_183529.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melyana Wati merasa khawatir karena kerap bertransaksi dalam jumlah yang besar.
Melyana Wati adalah staf bagian keuangan PT Armoured Mobilindo, perusahaan milik terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ferry Haryanto, pemilik PT Polyartha Provitama, mengatakan Melyana bahkan pernah bertanya apakah transaksi yang dia lakukan akan dilaporkan Ferri ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PT Polyartha Provitama adalah perusahaan yang bergerak bidang valuta asing dan money changer (penukaran mata uang).
"Dia pernah bertanya kepada saya 'apakah transaksi yang saya lakukan apakah dilaporkan ke PPATK'. Saya jawab ya saya laporkan ke PPATK," kata Ferri saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Walau demikian, Ferri mengatakan sebenarnya itu merupakan hal yang lumrah bagi nasabah walau mereka hanya menukar 1.000 Dolar.
Baca: Bandit-bandit itu Masih Bebas Berkeliaran di Luar
Ferri berpendapat para nasabah tersebut takut terkait masalah pajak.
"Karena banyak praktik-praktik penghindaran pajak. Ya saya generalisasi sih mereka untuk tidak dilaporkan berhubungan dengan pajak," kata Ferri.
Ferri mengaku saat itu tidak mengetahui ada masalah korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia juga sebenarnya tidak mencurigai transaksi yang dilakukan Melyana.
Ferri terlebih dahulu menganalisa pemilik perusahaan Andi Narogong apakah memiliki kemampuan untuk bertransaksi dalam jumlah yang besar.
Pada tahun 2013, seorang teman SMP Ferri mengatakan jika nama Andi Narogong dikait-kaitkan dengan proyek e-KTP.
Setelah mencari informasi di internet, Ferri pun memutuskan untuk melaporkan setiap transaksi Melyana.
Pengakuan Ferri, Melyana bertransaksi secara bertahap. Ferri mengamini catatan rekapitulasi transaksi yang dilakukan penyidik KPK yakni mencapari Rp 80 miliar.
Baca: Presiden Jokowi: Cari Siapa Klien dan Investor Saracen
Andi Agustinus didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.