Natalis Tabuni Sebut Akan Rangkul Semua Pihak Usai Dimenangkan MK di Sengketa Pilkada Intan Jaya
Natalis Tabuni, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK. Ia menyatakan akan merangkul semua pihak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon nomor pemilihan 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya, Papua.
Kemenangan tersebut diperoleh Natalis dan Yann setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara dan penghitungan ulang formulir C1-KWK.
Ketetapan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Atas hal itu, Natalis Tabuni, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK.
Ia menambahkan, rasa syukur itu lantaran proses Pilkada Kabupaten Intan Jaya yang berlarut-larut, menghabiskan tenaga, pikiran hingga uang rakyat, akhirnya rampung.
"Ini hasil perjuangan selama 7 bulan. Proses yang sangat panjang, terpanjang dan melelahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2017).
Natalis menyatakan, hasil saat ini bukan hanya kemenangan salah satu pasangan, melainkan kemenangan rakyat Papua, khususnya masyarakat Intan Jaya.
Ke depan, katanya, dia akan mengajak masyarakat bekerja sama memajukan kabupaten tersebut, meninggalkan segala sekat-sekat yang muncul selama Pilkada.
"Intan Jaya setelah ini tidak ada lagi pasangan nomor urut 3, pendukung pasangan nomor urut 2 dan lainnya. Tapi mari kita bersama bahu-membahu selama 5 tahun ke depan, untuk Intan Jaya yang lebih baik dan sukses. Siapapun lawan politik akan kita rangkul setelah ini," katanya.
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, (Baca: MK Kabulkan perkara PHP Bupati Intan Jaya), MK mengabulkan seluruhnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.
Putusan Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 tersebut diucapkan Selasa (29/8/2017) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam amar putusan, setelah melakukan penghitungan dan penggabungan dari hasil pemungutan suara ulang (PSU), Mahkamah memperoleh hasil, yakni Paslon Nomor Urut 1 Bartolomeus Mirip dan Deny Miagoni mendapatkan 6.167 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme (Pihak Terkait) mendapatkan 34.395, Paslon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw (Pemohon) mendapatkan 36.883 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni mendapatkan 1.856 suara, dengan total suara 79.301 suara dan 36 suara tidak sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebutkan bahwa Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya Tahun 2017 sehingga memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan a quo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.