Natalis Tabuni Sebut Akan Rangkul Semua Pihak Usai Dimenangkan MK di Sengketa Pilkada Intan Jaya
Natalis Tabuni, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK. Ia menyatakan akan merangkul semua pihak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Namun, Mahkamah mempersyaratkan bahwa permohonan harus didasarkan adanya selisih perolehan suara maksimum 2% sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan setelah diketahui hasil PSU, maka kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan dengan pokok permohonan,” tegas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di hadapan sidang yang dihadiri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 yang Yann Robert Kobogoyauw selaku Pemohon beserta kuasa hukum Nahar A. Nasada dan rekan.
Berkaitan dengan hal itu, Mahkamah menyampaikan bahwa ternyata diperoleh adanya perbedaan data jumlah perolehan suara sah.
Mengenai hal tersebut pun telah diakui oleh Termohon pada persidangan Mahkamah pada 10 Mei 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pengesahan alat bukti.
Termohon menjelaskan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang benar adalah sebagaimana yang ada dalam data C1-KWK yang kemudian diunggah pada laman KPU RI, sedangkan perolehan suara lainnya adalah tidak benar karena dibuat dalam keadaan terpaksa di bawah ancaman, intimidasi, dan kekerasan yang ditujukan kepada pimpinan KPU Intan Jaya.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum, Mahkamah berpendapat penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan Termohon menunjukkan tidak adanya konsistensi yang berujung pada diragukannya validitas perolehan hasil penghitungan suara.
Dengan uraian itu, Termohon sendiri tidak meyakini hasil yang telah dihitungnya.
“Oleh karena itu, demi validitas dan akurasi serta sinkronisasi dengan DPT, mengingat sistem pemilihan yang digunakan adalah noken sehingga tidak terdapat pilihan lain bagi Mahkamah selain melakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang yang didasarkan pada seluruh bukti Formulir C1-KWK sebagaimana yang telah diajukan Pemohon dan Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan data-data yang bersifat fundamen dan original,” sebut Hakim Konstitusi Suhartoyo.
“Menimbang bahwa demi memberikan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Intan Jaya dapat berjalan lebih efektif, maka putusan akhir terhadap pekara a quo sebagaimana dimuat dalam amar putusan,” kata dia.