Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket Bakal Telisik Administrasi Harta Koruptor yang Ditangani KPK Lewat Dirjen Pas

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyebutkan, pihaknya akan mempertanyakan sejumlah hal.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus Angket Bakal Telisik Administrasi Harta Koruptor yang Ditangani KPK Lewat Dirjen Pas
Adiatmaputra Fajar
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkumham) I Wayan Dusak, Selasa (29/8/2017).

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyebutkan, pihaknya akan mempertanyakan sejumlah hal.

Salah satu yang menjadi fokusnya adalah terkait barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpangan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang notabene di bawah Ditjen Pas Kemenkumham.

Agun menjelaskan, sebelumnya pansus sudah menghasilkan 11 temuan atas dugaan penyimpangan kinerja KPK.

Salah satunya soal pelaporan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.

Menurut Agun, Pansus juga sudah menyambangi sejumlah Rupbasan di Jakarta dan Banten.

Politikus Partai Golkar ini menilai banyak ditemukan indikasi pelanggaran.

BERITA TERKAIT

Baca: Istri Tua dan Istri Muda Berkelahi di Depan Suami, Satu Orang Tewas

Dikatakan Agun ternyata proses administrasi barang sitaan dan rampasan oleh KPK di Rupbasan tidak dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurutnya yang didata hanya sebatas aset-aset seperti sepeda motor, mobil, beberapa mesin percetakan dan alat kesehatan.

Sedangkan aset seperti tanah, bangunan, rumah, apalagi uang tidak teradministrasikan dengan baik.

"Karena itu kami undang Dirjen (Pas) untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dan mempertanyakan sisi aturan perundang-undangannya," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Baca: Komnas HAM Sebut Isu Agama Jadi Dagangan Paling Laris Dalam Pilkada

Tak hanya itu, pihaknya juga akan bertanya soal sebuah mobil mewah yang dalam status blokir, tapi bisa berkeliaran di jalan hingga ditilang kepolisian.

Agun menilai ini menjadi pertanyaan Pansus apakah bisa barang dalam status blokir itu digunakan.

"Kami akan tanyakan dari sisi perundang-undangannya," katanya.

Dikatakan Agun, sebuah barang yang diblokir itu yang tentu terkait dengan perkara hukum tidak boleh digunakan karena bisa hilang, rusak dan lain-lain.

Untuk itu dirinya mengingatkan KPK jangan lagi mencari pembenaran dengan penyikapan-penyikapan yang justru akan membuat masalah semakin rumit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas