Renegosiasi Kontrak, Anggota Komisi VII DPR Minta Freeport Realisasikan Bangun Smelter di Indonesia
Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengapresiasi hasil kesepakatan renegosiasi kontrak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengapresiasi hasil kesepakatan renegosiasi kontrak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
Dirinya berharap dengan adanya kesepakatan baru tersebut dapat benar dijalankan PT Freeport Indonesia.
"Kita mengapresiasi kepada pemerintah atas kesepakatan baru dengan Freeport. Mudah-mudahan Freeport tunduk terhadap kesepakatan yang sudah dibuat," kata Eni saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/8/2017).
Baca: Ketua KPK Sebut Tidak Pernah Terima Surat Perpanjangan Kerja Sama Dari LPSK
Politikus partai Golkar itu mengingatkan dengan adanya renegosiasi kontrak tersebut, Freeport harus konsisten untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter.
Karena menurutnya, sejak kontrak Freeport masih berbentuk kontrak karya (KK) kewajiban bangun smelter itu sudah ada.
"Waktu kontraknya masih kontrak karya sudah ada kewajiban Freeport bangun smelter, namun smelter belum kunjung dibangun. Dengan adanya renegosiasi sekarang tidak ada alasan lagi buat Freeport tidak bangun smelter," tuturnya.
Baca: Soal Kenaikan Dana Parpol, Fadli Zon: Kalau Seribu Sebetulnya Zaman SBY Juga Pernah
Mengenai lokasi pembangunan smelter, menurut Eni hal itu tentu diserahkan kepada pihak Freeport.
Namun yang perlu diperhatikan adalah limbah yang dihasilkan dari pabrik smelter itu sendiri.
"Membangun smelter harus diperhatikan limbahnya. Freeport kan sudah MoU dengan Petrokimia," katanya.
Dalam perundingan pemerintah dan Freeport, terdapat kesepatakan final dimana perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat sepakat mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan divestasi saham sebesar 51 persen.
Freeport juga sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sampai 5 tahun atau sampai tahun 2022 sejak IUPK diterbitkan. Freeport pun sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara.