Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Renegosiasi Kontrak, Anggota Komisi VII DPR Minta Freeport Realisasikan Bangun Smelter di Indonesia

Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengapresiasi ‎hasil kesepakatan renegosiasi kontrak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Renegosiasi Kontrak, Anggota Komisi VII DPR Minta Freeport Realisasikan Bangun Smelter di Indonesia
KONTAN
Tambang Freeport Indonesia di Papua. 

Laporan ‎Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengapresiasi ‎hasil kesepakatan renegosiasi kontrak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Dirinya berharap dengan adanya kesepakatan baru tersebut dapat benar dijalankan PT Freeport Indonesia.

"‎Kita mengapresiasi kepada pemerintah atas kesepakatan baru dengan Freeport. Mudah-mudahan Freeport tunduk terhadap kesepakatan yang sudah dibuat," kata Eni saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/8/2017).

Baca: Ketua KPK Sebut Tidak Pernah Terima Surat Perpanjangan Kerja Sama Dari LPSK

Politikus partai Golkar itu ‎mengingatkan dengan adanya renegosiasi kontrak tersebut, Freeport harus konsisten untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter.

‎Karena menurutnya, sejak kontrak Freeport masih berbentuk kontrak karya (KK) kewajiban bangun smelter itu sudah ada.

"Waktu kontraknya masih kontrak karya sudah ada kewajiban Freeport bangun smelter, namun smelter belum kunjung dibangun. Dengan adanya renegosiasi sekarang tidak ada alasan lagi‎ buat Freeport tidak bangun smelter," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Soal Kenaikan Dana Parpol, Fadli Zon: Kalau Seribu Sebetulnya Zaman SBY Juga Pernah

Mengenai lokasi pembangunan smelter, menurut Eni hal itu tentu diserahkan kepada pihak Freeport.‎

Namun yang perlu diperhatikan adalah limbah yang dihasilkan dari pabrik smelter itu sendiri.

"Membangun smelter harus diperhatikan limbahnya. Freeport kan sudah MoU dengan ‎Petrokimia," katanya.

Dalam perundingan pemerintah dan Freeport, terdapat kesepatakan final dimana perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat sepakat mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan divestasi saham sebesar 51 persen.


Freeport juga sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sampai 5 tahun atau sampai tahun 2022 sejak IUPK diterbitkan. Freeport pun sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas