Tanah Dikuasai Pengembang, Jalan Puncak II Batal Dibangun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak akan membangun jalur Puncak II.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak akan membangun jalur Puncak II.
Alasannya masih banyak lahan yang sudah dimiliki pengembang properti.
"Puncak II masih dikaji sosialnya. Karena semua tanah pengembang," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Basuki memaparkan jika puncak II jadi dibangun, hanya memberikan keuntungan bagi pengembang properti yang sudah menguasai lahan.
"Jadi kalau kita bangun jalan nasional, berarti saya anu (memberikan keuntungan) ke pengembang," ungkap Basuki.
Basuki pun meminta kontribusi pengembang jika ingin jalur puncak II dibangun.
Menurut Basuki tidak cukup dengan pemberian lahan saja, mengingat harga yang dibeli pemerintah pusat nantinya sangat mahal.
"Uang publik dipakai untuk itu. nanti harus ada kontribusi pengembang, apa tanah saja?" kata Basuki.
Kementerian PUPR memindahkan anggaran pembangunan jalur puncak II kepada pelebaran jalur Puncak I.
Hal ini mengingat arus lalu lintas sudah semakin penuh volumenya terutama saat hari libur.