Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Penyidikan KPK Didesak Dipecat, Arsul Sani: Kok Novel Baswedan Tidak

"Proporsional saja, kalau Novel enggak, ya ini (Aris Budiman) juga enggak, wong ini kan‎ persoalan ekspresi,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Penyidikan KPK Didesak Dipecat, Arsul Sani: Kok Novel Baswedan Tidak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani, menjawab desakan sejumlah LSM yang mendukung KPK menyikapi kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman di DPR.

Jenderal Polisi bintang satu itu Selasa (29/8/2017) malam mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR.

"Jangan kalau sesuatu yang dianggap againts (Melawan) KPK, dalam tanda kutip‎ ya, tidak berkesesuaian dengan perspektif pandangan dari teman-teman elemen masyarakat sipil yang menjadi pendukung KPK itu kemudian diusulkan dipecat," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyinggung tindakan Penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca: OTT KPK Disebut Pengalihan Isu, Pengamat: Sampai Saat Ini Publik Masih Lebih Percaya KPK

Menurutnya, Novel sering kali melakukan pelanggaran disiplin.

Berita Rekomendasi

"Contoh, misalnya Novel, bicara kepada media malah, apakah itu etis? Seorang penyidik tidak memberikan keterangan kepada lembaga resmi (DPR) dengan baik malah bercerita lebih dulu, kok ini enggak diusulkan juga untuk dikenakan tindakan indisipliner?" katanya.

Untuk itu, tentu harus proporsonal dalam menyikapi kehadirian Direktur Penyidikan KPK di DPR.

Baca: Yusril Berang Mendagri Putar Video Kegiatan HTI Saat Sidang Uji Materi Perppu Ormas

"Proporsional saja, kalau Novel enggak, ya ini (Aris Budiman) juga enggak, wong ini kan‎ persoalan ekspresi," katanya.

Sekjen PPP ini juga berpendapat, Aris Budiman memiliki hak untuk memenuhi panggilan rapat Pansus angket KPK.

Apalagi, Aris Budiman sudah memberitahukan ke pimpinannya bahwa ingin memenuhi panggilan Pansus angket KPK.

Dirinya menduga, ada indikasi tindakan insubordinasi di KPK sebagaimana dibeberkan Aris dalam rapat bersama Pansus kemarin malam.

"Jadi, kita proporsional. Kita ingin jangan teman-teman elemen masyarakat sipil melihat itu dari sebelah mata, harus dengan kedua mata," kata Arsul.

Baca: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Warga Berjingkrak Hingga Potong Rambut di Komplek Balai Kota

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta agar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dipecat.

Mereka menilai, Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan KPK yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam rapat Pansus.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Usulan serupa disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Tindakan insubordinasi atau pemberontakan adalah jenis pelanggaran kategori berat dan sanksi hukumannya adalah pemecatan dengan tidak hormat," kata Boyamin Saiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas