DPR akan Minta Saran Pegiat Antikorupsi Sebelum Fit and Proper Test Capim KPK
Nasir menyebut, RDPU itu akan mengundang pegiat antikorupsi, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk dimintai masukan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (Capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Nasir menyebut, RDPU itu akan mengundang pegiat antikorupsi, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk dimintai masukan.
Baca juga: Komisi III DPR Berencana Fit and Proper Test Capim serta Dewas KPK pada 19-21 November 2024
"Mereka diharapkan sebelum fit and proper sudah diterima oleh Komisi III untuk mereka (beri) masukkan," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia menjelaskan, Komisi III DPR bukan kali pertama melakukan fit and proper test terhadap Capim dan Dewas KPK.
Baca juga: Raffi Ahmad Diminta Laporkan LHKPN, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse
"Jadi ya seperti biasa, yang dilihat itu kompetensinya, kapasitasnya, integritasnya, jejak rekam dia sebelum maju sebagai calon pimpinan KPK dan Dewas KPK," ujar Nasir.
Menurut Nasir, fit and proper test rencananya akan digelar pada 19-21 November 2024. Namun, mereka sedang menunggu Surat Presiden (Surpres).
"Surpresnya belum. Ya, jadi kita belum menerima Surpres. Informasi yang saya dapat, Surat Presiden terkait dengan fit and proper itu belum kita terima," ucapnya.
Dia menuturkan, fit and proper test bisa saja ditunda apabila Presiden Prabowo Subianto belum mengirimkan Surpres.
"Jadi kalau misalnya surpresnya belum ada ya ditunda lagi. Apakah nanti di akhir masa sidang atau pada masa sidang yang akan datang," ujar Nasir.
Namun, kata Nasir, fit and proper test seharusnya dilakukan akhir masa sidang tahun ini. Sebab, masa pimpinan dan Dewas KPK berakhir 20 Desember 2024.
"Tetapi kan kepengurusan komisioner dan Dewas sudah selesai. Sudah demisioner mereka sebenarnya kan. Nah ini juga dilema saya pikir," tuturnya.
Diketahui, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto mengenai nama Capim dan Dewas KPK.
Surpres tersebut berisi daftar 20 nama, yang terdiri dari 10 Capim dan Dewas KPK yang akan mengikuti fit and proper test.