Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sejumlah Pejabat yang Terkena OTT KPK Saat Berada di Rumah

Praktik korupsi di Indonesia kini semakin merajalela dan telah masuk ke wilayah pribadi.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Sejumlah Pejabat yang Terkena OTT KPK Saat Berada di Rumah
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (memakai rompi oranye) akhirnya resmi ditahan KPK, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). KPK menahan Siti Masitha yang terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD. Warta Kota/henry lopulalan 

Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis (17/7/2014) malam hingga Jumat (18/7/2014) dini hari.

KPK menangkap Nurlatifah di rumah dinas bupati. Sebelumnya, Nurlatifah menyuruh adik sepupunya untuk melakukan transaksi dengan pengusaha PT Tatar Kertabumi.

Ade ditangkap setelah dia melakukan safari Ramadhan.

8. Ketua MK Akil Mochtar Ditangkap di Rumah Dinas Pejabat, Rabu (2/10/2013)

Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pilkada setelah Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu (2/10) malam di beberapa tempat.

Akil dibekuk di rumah dinas pejabat negara di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Hakim MK ini ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

BERITA TERKAIT

Ditangkap dalam kasus ini antara lain 13 orang yang kemudian enam di antaranya menjadi tersangka yakni Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, Cornelis Nhalau, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Cherry Wardana.

Barang bukti yang ditemukan penyidik antara lain 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah sekitar Rp 3 miliar.(Suprapto)

Artikel ini telah tayang Warta Kota dengan judul: Memalukan, 8 Pejabat Negara Ini Jadikan Rumah sebagai Transaksi Korupsi, Kena OTT KPK

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas