Kasus Markus Nari, KPK Periksa Pengacara sampai Mantan Direktur PNRI
Di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang saksi hari ini, Rabu (30/8/2017) masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik KPK di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari (MN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keemam saksi ini berasal dari beragam unsur mulai dari pengacara, swasta hingg mantan pejabat di Perum PNRI.
"Untuk tersangka MN di kasus korupsi e-KTP, kami periksa enam saksi. Mereka yakni Mario Cornelio Bernardo, advokat kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Indi Manager Pre-Sales PT Quadra Solution, dan Fajri Agus Setiawan, mantan karyawan PT Sandipala Arthaputra," kata Febri.
Tiga saksi lainnya ialah Benny Akhir (swasta), Deddy Supriadi, mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI, dan Evi Andi Noor Halim, (swasta).
Di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.