KPK Tegaskan Kehadiran Direktur Penyidikan dalam Rapat di DPR Tidak Mewakili Institusi
Menurut Febri, KPK secara kelembagaan sebelumnya telah menyatakan tidak akan menghadiri panggilan Pansus sebelum uji materi di MK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Jenderal Polisi Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak angket KPK di DPR Selasa (29/8/2017) malam bukan mewakili KPK.
Menurut Febri, KPK secara kelembagaan sebelumnya telah menyatakan tidak akan menghadiri panggilan Pansus sebelum uji materi di MK soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK dibacakan.
"Untuk sikap KPK secara kelembagaan saya kira saat ini clear, sama dengan sikap kami saat mengirimkan respons surat terkait Miryam S Haryani waktu itu. Posisi kelembagaan KPK masih sama sampai saat ini," terang Febri, Selasa (29/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bahkan Febri juga membenarkan surat dari DPR mengenai pemanggilan Aris Budiman diterima pada Selasa (29/8/2017) pagi. Pemanggilan itu ditujukan kepada Aris Budiman selaku Dirdik KPK dengan tembusan salah satunya ke pimpinan KPK hingga Kapolri.
"Surat itu ditujukan kepada Dirdik KPK dan tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK," tutur Febri.
Febri menegaskan perlu dipisahkan antara sikap KPK secara kelembagaan dengan langkah Dirdik KPK yang hadir panggilan Pansus Hak Angket KPK. Sehingga, belum dapat disimpulkan motif kehadiran Aris dalam RDP tersebut.
"Sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal. Tapi kami juga melihat ada sisi lain yang dilihat oleh pimpinan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada Dirdik. Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan yang sudah pernah dan sering disampaikan pimpinan, dengan undangan yang ditujukan pada Dirdik," ungkap Febri.
Diketahui, adanya pertemuan antara Dirdik KPK dan sejumlah penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR ini terbongkar dari rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar jaksa KPK di persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Miryam menyampaikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa dirinya mendapat informasi dari rekannya sesama anggota dewan, ada pertemuan antara tujuh orang yang disebut penyidik, termasuk direktur penyidikan KPK itu dengan anggota Komisi Hukum.
Miryam dalam video juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp 2 miliar agar aman terkait perkara e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.