Lagi, Nur Alam Diperiksa sebagai Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (30/8/2017) di gedung KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (30/8/2017) di gedung KPK.
Nur Alam diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
"NA, Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 diperiksa sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana Nur Alam sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nur Alam kerap bungkam ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Setiap kali keluar dari lobi KPK usai diperiksa, Nur Alam memilih menunduk dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Baca: Jualan Martabak di CFD, Putra Jokowi Menolak Dikawal Paspampres
Diketahui, Nur Alam resmi ditahan pada Rabu (5/7/2017) silam setelah diperiksa selama delapan jam.
Kini kader Partai Amanat Nasional itu mendekam di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Penetapan Nur Alam sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Agustus 2016.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.