Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Nur Alam Diperiksa sebagai Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (30/8/2017) di gedung KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Nur Alam Diperiksa sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur nonaktif Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/7/2017). Nur Alam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdana pasca penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (30/8/2017) di gedung KPK.

Nur Alam diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

"NA, Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 diperiksa sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana Nur Alam sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nur Alam kerap bungkam ditanya mengenai materi pemeriksaan.

Setiap kali keluar dari lobi KPK usai diperiksa, Nur Alam memilih menunduk dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Baca: Jualan Martabak di CFD, Putra Jokowi Menolak Dikawal Paspampres

Berita Rekomendasi

Diketahui, Nur Alam resmi ditahan pada Rabu (5/7/2017) silam setelah diperiksa selama delapan jam.

Kini kader Partai Amanat Nasional itu mendekam di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Penetapan Nur Alam sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Agustus 2016‎.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas