OTT KPK Disebut Pengalihan Isu, Pengamat: Sampai Saat Ini Publik Masih Lebih Percaya KPK
Selama KPK masih dapat membuktikan apa yang mereka lalukan sebagai bagian dari kerja-kerja hukum, maka akan sulit bagi DPR untuk membuat opini negatif
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pihak, termasuk anggota DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI harus mengedepankan sudut pandang hukum dalam menyikapi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tegal, Selasa (29/8/2017), merupakan upaya pengalihan isu.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Djayadi Hanan memandang pernyataaan Ketua Komisi III DPR sebagai upaya untuk membangun opini menyudutkan KPK.
Apalagi sejak adanya Pansus Angket KPK.
Baca: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Warga Berjingkrak Hingga Potong Rambut di Komplek Balai Kota
Meskipun begitu, KPK masih mendapat kepercayaan di mata masyarakat ketimbang lembaga perwakilan rakyat.
"Selama KPK masih dapat membuktikan apa yang mereka lalukan sebagai bagian dari kerja-kerja hukum, maka akan sulit bagi DPR untuk membuat opini negatif terhadap KPK," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (30/8/2017).
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Ditangkap KPK, Sekjen Golkar: Ini Perilaku Pribadi
Ia pun memberikan catatan agar KPK harus benar-benar bekerja profesional.
Kalau ada penyimpangan dalam tubuh KPK, maka lembaga antirasuah itu harus dengan terbuka menyampaikan kepada publik dan segera melakukan perbaikan.
Misalnya, isu ada penyidik KPK yang sering main mata dengan DPR harus direspon secara serius lembaga superbodi tersebut.
Diberitakan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha, Selasa (29/8/2017), merupakan upaya pengalihan isu.
Baca: KPK Sita Tas Berisi Uang Saat Tangkap Wali Kota Tegal
"Menurut saya ini kan mengembangkan opini publik. Kami sudut pandang politik saja. Setiap ada peristiwa pasti ada OTT," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ia menambahkan hal itu sama seperti saat mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar melaporkan KPK ke Panitia Khusus Angket KPK karena merasa dikriminalisasi.
Syarifuddin menerima Rp 100 juta dari KPK sebagai biaya ganti rugi atas penyitaan yang dilakukan KPK.
Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: KPK Tangkap Walikota Tegal Terkait Suap Proyek Pembangunan ICU Rumah Sakit
Tak lama setelah Syarifuddin menerima ganti rugi, petugas KPK kemudian menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari seorang pengacara.
"Menurut saya ini keseimbangan, mereka menjaga itu. Ketika ada hakim yang menerima pergantian dari KPK di selatan, OTT di selatan. Biasalah itu," kata politisi Partai Golkar itu.
Operasi tangkap tangan berlangsung di rumah dinas wali kota di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.
Selain Masitha, petugas KPK juga membawa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari dan Direktur Keuangan, Cahyo Supriadi.
Siti Masitha atau yang akrab disapa "Bunda Sitha" diduga ditangkap terkait suap proyek infrastruktur dan perizinan di Pemerintahan Kota Tegal.