Soal Freeport, DPR: Sekarang Tinggal Menjaga Proses Divestasi
"Jangan sampai digelembungkan dan menimbulkan proses divestasi tidak masuk akal dan tidak ada yang berani masuk di dalamnya,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha menegaskan setelah kesepakatan divestasi 51 persen saham PT Freport Indonesia menjadi milik nasional, sekarang giliran mengwal proses divestasi tersebut.
"Sekarang tugas negara yang kita inginkan adalah bagaimana menjaga secara detail proses divestasi. penentuan nilai divestasi tersebut adalah yang reasonable," ujar Satya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/8/2017).
Baca: Ditahan KPK, Wali kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza
Menurut Satya, terdapat dua cara dalam menentukan nilai divestasi.
Pertama yakni menggunakan replacement cost yakni biaya pergantian investasi sejak ekspolrasi hingga tahun investasi atau menggunakan formula harga pasar.
Baca: Mendikbud Minta Kementerian Agama Kembali Wajibkan Pendidikan Pranikah
Menggunakan replacement cost membuat harga saham relatif lebih murah.
Hanya saja harus dikawal agar harga saham tetap masuk akal.
Baca: Pakai Rompi Tahanan KPK, Wali Kota Tegal Siti Mashita Masih Bisa Tebar Senyum
"Jangan sampai digelembungkan dan menimbulkan proses divestasi tidak masuk akal dan tidak ada yang berani masuk di dalamnya," katanya.
Dalam proses divestasi tersebut pemerintah menurut Satya berhak menawarkan kepada BUMN, BUMD, ataupun swasta nasional.
Sehingga, menurutnya proses divestasi tidak akan membebani negara.
"Karena pemerintah bisa juga menugaskan swasta nasional untuk menangkap opportunity itu," katanya.