Soal OTT, Pakar: Mana Mungkin KPK Mengada-ada dan Tujuannya Mengalihkan Isu
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai tindakan yang dilakukan KPK adalah fakta hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
Soal OTT, Pakar: Mana Mungkin KPK Mengada-ada dan Tujuannya Mengalihkan Isu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai tindakan yang dilakukan KPK adalah fakta hukum.
Hal itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK
Hanya saja saatnya bisa jadi bersamaan dengan kinerja Pansus Angket KPK di DPR.
"Mana mungkin KPK mengada-ada dan tujuannya untuk mengalihkan isu," tegas mantan Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com, Rabu (30/8/2017).
Baca: Jokowi Direncanakan Salat Id di Sukabumi
Apa yang dilakukan KPK, menurut Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini, adalah sesuatu yang baik.
Dibandingkan KPK tidak bekerja dan membiarkan korupsi merajalela saat Pansus Angket digelar di DPR
"Saya melihatnya tidak ada pengalihan isu, ya itulah adanya dan masyarakat juga tidak mudah dialih-alihkan concernnya," tegas Yenti.
Baca: Banjir, Dua Keluarga WNI Mengungsi ke KJRI Houston
Yenti menuturkan satu sisi terdapat fakta korupsi yang masih marak di Indonesia, khususnya oleh para kepala daerah hasil Pilkada.
Di sisi lain juga ingin tetap ada KPK yang profesional, solid berintegritas dan bertanggungjawab.
"Selain itu perlu juga dicek kebenarannya apakah yang digelar di DPR tersebut benar adanya agar masyarakat tahu bagaimana sebenarnya yang terjadi," ujarnya.
Dengan korupsi yang masih masif , imbuhnya, tentu penegakan hukum harus lebih keras.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.