Soal OTT, Pakar: Mana Mungkin KPK Mengada-ada dan Tujuannya Mengalihkan Isu
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai tindakan yang dilakukan KPK adalah fakta hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
Yenti menegaskan, lembaga apapun harus profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain harus ada pembenahan kalau memang ada kekurangannya.
Menurutnya, sebaiknya juga antar lembaga tidak saling serang tetapi saling menguatkan.
"Kita harus waspada korupsi adalah salah satu musuh kita di depan mata yang harus dibasmi," pesannya.
Diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tegal, Selasa (29/8/2017), merupakan upaya pengalihan isu.
"Menurut saya ini kan mengembangkan opini publik. Kami sudut pandang politik saja. Setiap ada peristiwa pasti ada OTT," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ia menambahkan hal itu sama seperti saat mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar melaporkan KPK ke Panitia Khusus Angket KPK karena merasa dikriminalisasi.
Syarifuddin menerima Rp 100 juta dari KPK sebagai biaya ganti rugi atas penyitaan yang dilakukan KPK.
Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak lama setelah Syarifuddin menerima ganti rugi, petugas KPK kemudian menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari seorang pengacara.
"Menurut saya ini keseimbangan, mereka menjaga itu. Ketika ada hakim yang menerima pergantian dari KPK di selatan, OTT di selatan. Biasalah itu," kata politisi Partai Golkar itu.
Operasi tangkap tangan berlangsung di rumah dinas wali kota di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.
Selain Masitha, petugas KPK juga membawa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari dan Direktur Keuangan, Cahyo Supriadi.
Siti Masitha atau yang akrab disapa "Bunda Sitha" diduga ditangkap terkait suap proyek infrastruktur dan perizinan di Pemerintahan Kota Tegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.