Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal OTT, Pakar: Mana Mungkin KPK Mengada-ada dan Tujuannya Mengalihkan Isu

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai tindakan yang dilakukan KPK adalah fakta hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Soal OTT, Pakar: Mana Mungkin KPK Mengada-ada dan Tujuannya Mengalihkan Isu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas membersihkan gedung KPK Merah Putih, Senin (8/5/2017). Presiden Jokowi mendukung penguatan KPK dalam memberantas korupsi agar manajemen baik, pemerintahan antikorupsi, dan transparan. Pemerintah sangat membutuhkan dukungan KPK dalam memberantas korupsi, membangun tata kelola pemerintahan yang baik, cepat melayani sehingga bisa berkompetisi dengan negara lain. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Yenti menegaskan, lembaga apapun harus profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain harus ada pembenahan kalau memang ada kekurangannya.

Menurutnya, sebaiknya juga antar lembaga tidak saling serang tetapi saling menguatkan.

"Kita harus waspada korupsi adalah salah satu musuh kita di depan mata yang harus dibasmi," pesannya.

Diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tegal, Selasa (29/8/2017), merupakan upaya pengalihan isu.

"Menurut saya ini kan mengembangkan opini publik. Kami sudut pandang politik saja. Setiap ada peristiwa pasti ada OTT," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Ia menambahkan hal itu sama seperti saat mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar melaporkan KPK ke Panitia Khusus Angket KPK karena merasa dikriminalisasi.

Berita Rekomendasi

Syarifuddin menerima Rp 100 juta dari KPK sebagai biaya ganti rugi atas penyitaan yang dilakukan KPK.

Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak lama setelah Syarifuddin menerima ganti rugi, petugas KPK kemudian menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari seorang pengacara.

"Menurut saya ini keseimbangan, mereka menjaga itu. Ketika ada hakim yang menerima pergantian dari KPK di selatan, OTT di selatan. Biasalah itu," kata politisi Partai Golkar itu.

Operasi tangkap tangan berlangsung di rumah dinas wali kota di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.

Selain Masitha, petugas KPK juga membawa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari dan Direktur Keuangan, Cahyo Supriadi.

Siti Masitha atau yang akrab disapa "Bunda Sitha" diduga ditangkap terkait suap proyek infrastruktur dan perizinan di Pemerintahan Kota Tegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas