Sudah Dilarang Pimpinan, Direktur Penyidikan Tetap Hadiri Rapat Pansus, Ini Reaksi KPK
Febri Diansyah menjelaskan harus dibedakan antara surat yang memang ditujukan langsung oleh Pansus Hak angket ke Aris Budiman dengan sikap KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersuara soal Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Jenderal Polisi Aris Budiman yang tetap hadir ke Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak angket KPK di DPR, malam ini, Selasa (29/8/2017).
Padahal sebelumnya, pimpinan KPK sempat melarang Aris Budiman untuk hadir. Terlebih dalam keterangannya di hadapan Pansus, Aris Budiman banyak melontarkan beberapa pernyataan, diantaranya :
Membantah menerima uang Rp 2 miliar, seperti yang disebut Miryam S Haryani dalam persidangan menerima uang tersebut agar dia lepas dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Selain itu, Aris Budiman juga menyatakan Novel Baswedan sangat berpengaruh kuat di KPK hingga ada dua friksi di tubuh pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan harus dibedakan antara surat yang memang ditujukan langsung oleh Pansus Hak angket ke Aris Budiman dengan sikap KPK.
"Kami baru terima surat pemanggilan yang memang ditujukan ke Dirdik padi tadi pukul 09.45 WIB. Itu memang ditujukan ke Dirdik dengan tembusan pimpinan DPR, Pimpinan Polri dan Pimpinan KPK. Sikap KPK perlu diketahui, sampai saat ini clear sama seperti kami merespon surat saat Miryam diminta hadir ke Pansus. Posisi KPK tetap sama," tutur Febri, Selasa (29/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan perlu dipisahkan antara undangan yang memang ditujukan kepada Dirdik dengan sikap KPK yang selama ini kerap ditekankan oleh pimpinan.
Lebih lanjut soal menyoal pernyataan Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa yang menjelaskan, Brigjen Aris Budiman hadir setelah mendapatkan ijin dari Kapolri.
"Hadir sudah ijin dia ini kan penyidik polri yang atasannya adalah polri. Kapolri sudah beri ijin," kata Agun.
Febri enggan menanggapi karena pernyataan itu datang dari pihak lain, bukan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sendiri.
"Soal izin kapolri kami tidak tahu, karena juga kan Polri belum ada pernyataan resmi. Kami melihatnya surat itu ditujukan ke Dirdik bukan pimpinan KPK jadi ini point yang perlu ditelaah lebih lanjut," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.