Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Partai Bulan Bintang: Menyakitkan Hati Rakyat!
Menurutnya, menambah subsidi untuk parpol yang sumbernya diambil dari APBN saat ini tidak tepat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah.
"Sangat menyakitkan dan mencederai rakyat. Dimana rakyat sekarang sedang susah malah negara mau bagi-bagi uang untuk parpol," kata Afriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurutnya, menambah subsidi untuk parpol yang sumbernya diambil dari APBN saat ini tidak tepat.
Apalagi banyak anggota partai politik yang duduk di legislatif Senayan, terlibat korupsi.
"Harusnya mereka memotong gaji untuk kesejahteraan rakyat. Dengan menaikan dana parpol, bukan juga mengurangi atau jadi koruptor tidak ada. Tapi mental para pimpinan parpol juga harus diperbaiki, demi anak bangsa, semua harus dimulai dari pemimpinnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Baca: Melawan Perintah Pimpinan KPK, Minggu Depan Nasib Aris Budiman Diputuskan
Menurutnya, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian.
Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.
Menurutnya, kenaikan dilakukan tahun 2017 karena hasil rekomendasi KPK yang menganggap partai politik harus berfungsi tanpa melakukan kegiatan korupsi.
"Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK," katanya.