Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Gloria? Gugatan Soal Kewarganegaraan Ditolak MK, Begini Curhatnya di Instagram

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Masih Ingat Gloria? Gugatan Soal Kewarganegaraan Ditolak MK, Begini Curhatnya di Instagram
Instagram
Gloria Natapradja Hamel 

Laporan Wartawan TribunSolo, Daryono

TRIBUNNEWS.COM -  Hari ini, Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016, Gloria Natapradja Hamel sedang kecewa. 

Hal ini lantaran gugatan yang diajukan ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/8/2017). 

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, putusan MK itu dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Sebab, terkait status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.

"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.

Ira mengajukan uji materi setelah terjadi polemik perihal status warga negara anaknya tersebut.

Sebab, karena status kewarganegaraannya, Gloria sempat digugurkan dari pasukan Paskibraka.

Ia tak menjadi bagian dari pengibar bendera merah putih pada upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.

Atas ditolaknya gugatan ke MK, Gloria menyatakan hal itu tak akan membuat kecintaanya kepada merah putih luntur. 

Gloria menyampaikan hal itu di akun Instagramnya, @glowchaw. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas