Pansus Angket KPK Pastikan Akan Panggil Ketua KPK Sebelum 28 September
Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan pihaknya akan tetap memanggil pimpinan KPK sebelum 28 September 2017.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan pihaknya akan tetap memanggil pimpinan KPK sebelum 28 September 2017.
Menurut Agun, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pansus Angket KPK.
Secepatnya, surat panggilan akan dikirimkan ke KPK.
Baca: Amir Mirza Tangan Kanan Wali Kota Tegal Berperan Tagih Uang Setoran Kepala Dinas dan Kontraktor
"Pasti (pimpinan KPK dipanggil), sebelum tanggal 28 September. Kita akan layangkan surat ke pimpinan KPK," kata Agun, Kamis (31/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agun melanjutkan sebelum memanggil pimpinan KPK, pihaknya akan lebih dulu meminta keterangan dari jajaran deputi, direktur penyidikan hingga sejumlah penyidik KPK yang diduga melanggar kode etik.
Baca: PNS Nonjob Saat Masitha Berkuasa di Kota Tegal Sambut Janji Ganjar
"Sebelumnya akan kami panggil dulu penyidik-penyidiknya. Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup, dia melakukan perilaku yang bertentangan," kata Agun.
Dikonfirmasi soal pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK karena masih menunggu sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menurutnya itu bukan alasan.
Baca: Geledah 4 Tempat, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Suap Wali Kota Tegal
"MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan. Angket juga tetep berjalan," ucapnya.