Priiittt, Direktur Penyidikan KPK Langgar Prosedur!
Aris langsung disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Dewan tersebut terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditamba
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menduga, ada pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman dengan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR.
Sebab, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak menghadiri rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun, kami punya aturan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Karena itu, Aris langsung disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai.
Dewan tersebut terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal.
Namun, Agus mengaku belum mengetahui hasil sidang tersebut.
Baca: Walikota Tegal: Saya Korban Amir Mirza
"Segala bentuk yang tidak sesuai dengan SOP, prosedur, kalau pegawai maupun struktural, selalu ada pembentukan DPP," kata Agus.
Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus Hak Angket KPK ditujukan langsung kepada Aris.
Surat tersebut baru ditembuskan kepada Pimpinan KPK pada Selasa (29/8) sore. Tiga dari lima pimpinan langsung berunding soal panggilan tersebut.
Baca: PNS Ini Cukur Plontos Rambutnya, Rayakan Penangkapan Wali Kota Tegal oleh KPK
Agus mengatakan, Pimpinan juga sempat meminta agar Aris menghadap.
"Tapi kelihatannya saat itu yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat," kata Agus.
Di hadapan Pansus Hak Angket, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarir, baru kali ini melawan perintah pimpinannya.