Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Priiittt, Direktur Penyidikan KPK Langgar Prosedur!

Aris langsung disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Dewan tersebut terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditamba

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Priiittt, Direktur Penyidikan KPK Langgar Prosedur!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menduga, ada pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman dengan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR.

Sebab, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak menghadiri rapat tersebut.

"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun, kami punya aturan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Karena itu, Aris langsung disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai.

Dewan tersebut terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal.

Namun, Agus mengaku belum mengetahui hasil sidang tersebut.

Baca: Walikota Tegal: Saya Korban Amir Mirza

Rekomendasi Untuk Anda

"Segala bentuk yang tidak sesuai dengan SOP, prosedur, kalau pegawai maupun struktural, selalu ada pembentukan DPP," kata Agus.

Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus Hak Angket KPK ditujukan langsung kepada Aris.

Surat tersebut baru ditembuskan kepada Pimpinan KPK pada Selasa (29/8) sore. Tiga dari lima pimpinan langsung berunding soal panggilan tersebut.

Baca: PNS Ini Cukur Plontos Rambutnya, Rayakan Penangkapan Wali Kota Tegal oleh KPK

Agus mengatakan, Pimpinan juga sempat meminta agar Aris menghadap.

"Tapi kelihatannya saat itu yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat," kata Agus.

Di hadapan Pansus Hak Angket, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarir, baru kali ini melawan perintah pimpinannya.

Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas