Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Didesak Segera Sebut Jenderal yang Terlibat Penyiraman Air Keras

Novel harus segera mengakhiri polemik tersebut agar tidak menjadi fitnah liar terhadap institusi dan para petinggi di Mabes Polri

zoom-in Novel Baswedan Didesak Segera Sebut Jenderal yang Terlibat Penyiraman Air Keras
Istimewa
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebelum menjalani operasi besar untuk mata kirinya di Singapore National Eyes Centre, Singapore General Hospital, Kamis (17/8/1017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didesak segera sebut siapa jenderal yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Novel harus segera mengakhiri polemik tersebut agar tidak menjadi fitnah liar terhadap institusi dan para petinggi di Mabes Polri.

"[Novel] lapor sajalah, jangan kayak kaleng rombeng. Ini lama-lama beropini, terus mereka nuduh sana, nuduh sini," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu, Jumat(1/9/2017).

Sebagai penegak hukum, lanjut Masinton, Novel harusnya paham mengenai prosedur hukum.

"Kan penegak hukum, masa enggak ngerti hukum, enggak tahu prosedur hukum. Lapor dulu baru jelas. Itu kayak tudingan kaleng rombeng juga, lapor dong," katanya.

Nama Novel terus mencuat, khususnya setelah insiden penyiraman air keras oleh dua orang pelaku yang sampai saat ini belum terungkap.

Dukungan dan simpati terhadap Novel terus mengalir. Namun ada pula yang menyebutnya merekayasa kasus suap Akil Mochtar.

Berita Rekomendasi

Sekitar sebulan lalu, tepatnya 25 Juli 2017, Nico Panji Tirtayasa, saksi perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Nico, Ria Kusumawaty, mengatakan kliennya melaporkan Novel atas empat hal.

Menurut Ria, Novel memaksa kliennya memberikan keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan seseorang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan ketarangan palsu kepada media massa.

Nico merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi ke dalam penjara.

Orang kepercayaan Akil itu pun divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada Pansus Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Nico mengaku disuruh mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan pamannya.

"Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas