Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Mengejutkan PNS Kota Tegal, Diberhentikan Karena Lupa 'Setoran'

Bersama Siti Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pengakuan Mengejutkan PNS Kota Tegal, Diberhentikan Karena Lupa 'Setoran'
Kolase Tribunnews
Kolase 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merasakan ketidakadilan selama kepemimpinan Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.

Ada yang di-nonjob-kan, pangkat diturunkan, bahkan tidak menerima gaji.

Khaerul Huda, seorang PNS, mengaku di-nonjob-kan karena tak patuh terhadap aturan pimpinan.

Saat baru menjabat kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal, ia pernah didatangi Amir Mirza Hutagalung.

Bersama Siti Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap.

"Dia (Mirza) merupakan orang yang perkataannya harus ditaati seperti perkataan wali kota. Saat itu dia ngomong, 'Jangan lupa, ya,'" ungkap Huda, Kamis (31/8/2017).

Akhmad Rofii berkepala plontos, Kamis (31/8/2017). setelah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditangkap KPK
Akhmad Rofii berkepala plontos, Kamis (31/8/2017). setelah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditangkap KPK (TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

Perkataan tersebut merupakan isyarat alias kode keras bagi Huda.

BERITA TERKAIT

Maksud ucapan itu adalah jangan lupa memberi setoran sebagai imbal jasa atas pengangkatannya.

"Saat itu saya tidak memberikan. Saya lupa. Akhirnya jabatan saya diturunkan," terangnya.

Padahal saat itu Huda mampu melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepadanya.

Dia kemudian beberapa kali dimutasi, bahkan sempat menjadi staf pemerintah kecamatan.

Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu.

Dia diberhentikan meski sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.

Pemberhentian itu hanya menggunakan surat keputusan dari Wali Kota Tegal, bukan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kalau pensiun itu ada tahapannya. Kalau surat BKN turun, saya masih dapat uang pensiun bulanan. Tapi, gaji dan tunjangan pensiun saya disetop. Saya ini seperti bukan PNS," imbuhnya.

Selain Khaerul Huda, ada beberapa PNS eselon II dan III yang mengalami nasib serupa.

Satu di antaranya Agus Arifin, yang harus melepas jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan Kota Tegal.

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (Tribunnews)

"Saya dinilai sebagai orang yang vokal mengkritik pemerintah," tutur Arifin.

Hingga akhirnya, jabatan dia diturunkan menjadi staf di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Mantan Lurah Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan, Akhmad Rofii, tak ketinggalan ikut menggunduli rambut. Ia mengungkapkan rasa bahagia karena Siti Masitha ditangkap KPK.

"Jabatan saya diturunkan. Tadinya lurah, menjadi Kasubag Umum Kantor Lingkungan Hidup. Lalu pindah lagi, sekarang jadi kepala seksi di Kantor Perpustakaan Daerah," jelas Akhmad.

Ia menjelaskan alasan dimutasi beberapa kali hingga jabatannya diturunkan.

"Ada seorang wanita, tak perlu saya sebut, mengaku sebagai koordinator (pemenangan) Tegal Selatan. Dia meminta sejumlah uang," papar Akhmad.

Wanita itu tak menyebutkan jumlah yang diminta. Akhmad bergeming, tak memenuhi permintaan itu.

"Saya juga orang yang kerap mengkritik wali kota. Hingga akhirnya saya dipanggil camat dan ditegur. Akhirnya menjadi seperti ini," imbuhnya. (Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)


Berita ini sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul PNS Kota Tegal Mengaku Tanpa Tedeng Aling-aling: Saya Lupa Setor, Jadi Di-nonjob-kan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas