Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PAN Ungkap Kondisi Kakaknya Wali Kota Tegal Ditahanan KPK

Ditanya soal kondisi Siti, Eddy yang menggunakan baju koko putih itu menyatakan sang kakak dalam keadaan sehat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen PAN Ungkap Kondisi Kakaknya Wali Kota Tegal Ditahanan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PAN Eddy Soeparno, Jumat (1/9/2017) mengunjungi Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno di rutan KPK, Gedung Lama, C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Eddy yang merupakan adik kandung dari Siti‎ tidak datang seorang diri, melainkan memboyong serta empat anak Siti dari Tegal ke Jakarta.

"Saya tidak sendiri, sama empat anaknya kakak saya juga. Tadi kami makan bersama, makan ketupat dan kue kampung," ucap Eddy.

Ditanya soal kondisi Siti, Eddy yang menggunakan baju koko putih itu menyatakan sang kakak dalam keadaan sehat.

"Alhamdulilah kakak saya sehat, dan pastinya semangat beliau tetap tinggi," katanya.

‎Diketahui, Siti Mashita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tegal terkait pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017. Total suap mulai Januari-Agustus 2015 mencapai Rp5,1 miliar.

Baca: Idul Adha, Bos First Travel Tidak Ada yang Menjenguk

BERITA TERKAIT

Selain Mashita, KPK juga menetapkan Amir Mirza Hutagalung selaku pengusaha dan tangan kanan Mashita sebagai tersangka penerima suap dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Mashitah dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas