Uji Materi Status Kewarganegaraan Ditolak, Gloria Natapradja Hamel Akan Dinaturalisasi
Gloria Natapradja Hamel akan dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).Langkah tersebut ditempuh menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Uji Materi Status Kewarganegaraan Ditolak, Gloria Natapradja Hamel Akan Dinaturalisasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gloria Natapradja Hamel akan dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah tersebut ditempuh menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review atau uji materi terkait status kewarganegaraan yang diajukan oleh ibunya, Ira Hartini Natapradja Hamel.
"Kita akan lakukan langkah sesuai Undang-Undang naturalisasi," kata Ira di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/8/2017).
Menurut Ira, uji materi tersebut sebenarnya bukan hanya kepentingan anaknya. Namun juga untuk anak-anak lain yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan dan terkena aturan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Ira mengatakan anaknya sebenarnya bisa saja lewat jalur prestasi menjadi WNI. Namun, Ira mengatakan anak-anak lain mungkin tidak bisa semudah Gloria.
"Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain dan tidak diketahui oleh pemerintah. Apa yang akan mereka perbuat," kata Ira.
Ira menyoroti mengenai Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. PP tersebut mensyaratkan untuk membayar Rp 50 juta untuk menjadi WNI. Walau sudah bayar, Ira mengatakan belum tentu mendapatkan status WNI.
"Walau sudah mendaftarkan uang dan sebagainya karena masuk kas negara itu belum tentu dikabulkan jadi WNI. Ada yan digantung dua tahun sampai 2,5 tahun. Ini kita protes ke pemerintah," tukas Ira.
Sebelumnya, MK menolak uji materi tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai materi permohonan yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016) tidak bertentangan terhadap UUD 1945.
Pasal 41 berbunyi, "anak yang Iahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."
Sebelumnya, Gloria Natapradja Hamel batal menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.
Gugurnya Gloria karena ternyata dia bukan Warga Negara Indonesia dan berpaspor Perancis. Gloria memiliki ayah yang berkebangsaan Perancis sementara ibunya adalah WNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.