Kantongi Bukti Aliran Uang Suap, KPK Akan Jerat Wali Kota Tegal Dengan Pidana Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti aliran uang suap Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalun
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti aliran uang suap Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung.
Temuan tersebut diyakini dapat menguatkan penetapan tersangka terhadap keduanya, termasuk membuka peluang dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selain pasal yang sekarang, nanti bisa juga berkembang ke Pencucian Uang, ini akan diusut tuntas dan dikembangkan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/9/2017).
Bukti-bukti suap berupa dokumen yang mengalir kepada kedua tersangka, didapat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
"Dokumen terkait aliran uang ke tersangka akan ditelusuri lebih lanjut supaya jelas konstruksi perkaranya," tambah Agus.
Selain menyita dokuman terkait aliran uang kepada Siti dan Amir, penyidik juga menyita dokumen kontrak beberapa proyek serta lima unit mobil dan empat motor milik Amir yang diduga dibeli dari uang suap yang diterima sebelumnya.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.