Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Hasil Pemeriksaan Aris Budiman, Pimpinan KPK Berharap Penyelesaian Internal

Pimpinan KPK berencana memutuskan nasib Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior Novel Baswedan ke Polda Metro.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tunggu Hasil Pemeriksaan Aris Budiman, Pimpinan KPK Berharap Penyelesaian Internal
Tribun Batam/Rio Batubara/Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antar orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut.

Pimpinan KPK berencana memutuskan nasib Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pimpinan KPK akan menggunakan hasil pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang digelar beberapa waktu lalu sebagai satu di antara pertimbangan.

Hingga saat ini hasil pemeriksaan DPP KPK belum diserahkan kepada pimpinan.

Selain masalah laporan Aris Budiman ke Polda Metro Jaya, DPP juga memeriksa kehadiran perwira tinggi Polri itu untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket di gedung DPR, tanpa izin pimpinan KPK.

Dikonfirmasi apakah pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman masuk pelanggaran sedang atau berat, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan menjawab.

"Saya belum dapat laporan dari sidang DPP, jangan berandai-andai dulu," terang Agus Rahardjo, di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Aplikasi dari Solude Jepang Bisa Buktikan Apakah Seseorang Melakukan Pelecehan Seksual atau Tidak

Saat ditanya sanksi yang mungkin diterima oleh Aris Budiman, Agus Rahardjo juga belum mau berkomentar banyak.

"Belum tahu, jangan berandai-andai, nanti saja dilihat hasilnya bagaimana minggu depan. Semoga minggu depan ada keputusan," tambah Agus Rahardjo.

Sedang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan tidak berakhir di pengadilan melainkan dituntaskan secara internal di KPK.

"Kami dari pimpinan berharap laporan tidak ditindaklanjuti apalagi sampai masuk ke pengadilan. Mudah-mudahan ini bisa dibicarakan antara pimpinan KPK dan Mabes Polri," ujarnya.

Laode M Syarif mengatakan karena laporan itu menyangkut pencemaran nama baik, ia sangat berharap masalah itu bisa diselesaikan secara internal KPK.

Aris Budiman resmi melaporkan Novel ke Polda Metro, Minggu (13/8/2017) lalu. Aris mengaku mendapat surat elektronik (email) yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas