Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Konfrontir Sandiaga dan Nazarudin di Pengadilan

KPK diminta menghadirkan kembali Nazarudin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in ICW Desak KPK Konfrontir Sandiaga dan Nazarudin di Pengadilan
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menghadirkan kembali Muhammad Nazarudin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sangat penting mengkonfrontir keduanya dalam sidang dugaan suap dengan tersangka Dudung Purwadi, bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah.

"Setiap informasi atau keterangan penting wajib ditindaklanjuti. Selain meminta keterangan juga bisa konfrontir," kata peneliti ICW Ade Iriawan ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (3/9/2017).

Tempo hari, Nazarudin mengaku bertemu Sandiaga, yang ketika itu menjabat komisaris independen PT DGI di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.

Baca: Sandiaga Pastikan Nazaruddin Berbohong Soal Pertemuan Bahas Commitment Fee

Baca: PT DGI Tersandung Korupsi, Sandiaga Uno Mengaku Tidak Menangani Proyek dan Tender

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pertemuan tersebut Nazarudin mengklaim ada pembicaraan fee yang akan diberikan PT DGI kepadanya terkait proyek pemerintah yang diberikan kepada PT DGI.

Berita Rekomendasi

“KPK jangan membiarkan keterangan persidangan hambar begitu saja (Fakta persidangan harus ditindaklanjuti). Artinya ini penting, agar KPK mengetahui kesaksian mana yang benar-benar utuh,” imbuh dia.

Dalam sidang Dudung pada Rabu (29/8/2017) lalu, sedianya keterangan Nazarudin akan dikonfirmasi ke Sandiaga. Namun, Nazaruddin absen dengan alasan tak jelas.

Sementara Sandiaga, wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, yang datang sebagai saksi menolak semua keterangan Nazarudin dalam persidangan.

“Tidak pernah. Nauzubillah min zalik, tidak pernah (ketemu Nazarudin)," kata Sandiaga.

Bukan kali ini Nazarudin gagal dihadirkan KPK ketika hendak dikonfirmasi dengan pihak terkait mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi.


Dalam kasus korupsi wisma atlet dengan terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alat kesehatan RS Udayana dengan terdakwa Made Maregawa dan terdakwa Marisi Matondang.

Nazarudin sebagai pemberi informasi utama juga tidak dihadirkan oleh KPK dengan alasan yang tidak jelas. Marisi Matondang adalah Direktur Utama di salah satu anak perusahaan Nazarudin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas