ICW Desak KPK Konfrontir Sandiaga dan Nazarudin di Pengadilan
KPK diminta menghadirkan kembali Nazarudin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menghadirkan kembali Muhammad Nazarudin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sangat penting mengkonfrontir keduanya dalam sidang dugaan suap dengan tersangka Dudung Purwadi, bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah.
"Setiap informasi atau keterangan penting wajib ditindaklanjuti. Selain meminta keterangan juga bisa konfrontir," kata peneliti ICW Ade Iriawan ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (3/9/2017).
Tempo hari, Nazarudin mengaku bertemu Sandiaga, yang ketika itu menjabat komisaris independen PT DGI di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.
Baca: Sandiaga Pastikan Nazaruddin Berbohong Soal Pertemuan Bahas Commitment Fee
Baca: PT DGI Tersandung Korupsi, Sandiaga Uno Mengaku Tidak Menangani Proyek dan Tender
Dalam pertemuan tersebut Nazarudin mengklaim ada pembicaraan fee yang akan diberikan PT DGI kepadanya terkait proyek pemerintah yang diberikan kepada PT DGI.
“KPK jangan membiarkan keterangan persidangan hambar begitu saja (Fakta persidangan harus ditindaklanjuti). Artinya ini penting, agar KPK mengetahui kesaksian mana yang benar-benar utuh,” imbuh dia.
Dalam sidang Dudung pada Rabu (29/8/2017) lalu, sedianya keterangan Nazarudin akan dikonfirmasi ke Sandiaga. Namun, Nazaruddin absen dengan alasan tak jelas.
Sementara Sandiaga, wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, yang datang sebagai saksi menolak semua keterangan Nazarudin dalam persidangan.
“Tidak pernah. Nauzubillah min zalik, tidak pernah (ketemu Nazarudin)," kata Sandiaga.
Bukan kali ini Nazarudin gagal dihadirkan KPK ketika hendak dikonfirmasi dengan pihak terkait mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi.
Dalam kasus korupsi wisma atlet dengan terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alat kesehatan RS Udayana dengan terdakwa Made Maregawa dan terdakwa Marisi Matondang.
Nazarudin sebagai pemberi informasi utama juga tidak dihadirkan oleh KPK dengan alasan yang tidak jelas. Marisi Matondang adalah Direktur Utama di salah satu anak perusahaan Nazarudin.