Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Konfrontir Sandiaga dan Nazarudin di Pengadilan

KPK diminta menghadirkan kembali Nazarudin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in ICW Desak KPK Konfrontir Sandiaga dan Nazarudin di Pengadilan
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Kerap menghindarnya Nazarudin ketika ingin di konfirmasi dengan pihak terkait dinilai berbahaya bagi penegakan korupsi. Informasi salah Nazaruddin jangan sampai membuat orang tak bersalah dihukum.

“Untuk menjaga kredibilitas KPK, Nazar dan Sandi harus diundang sekali lagi. Dari situ akan bisa dilihat siapa yang berbohong. Janganlah nasib orang dimainkan begitu rupa,” ujar dia.

Pakar Hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita juga menilai perlakuan KPK terhadap Nazarudin sudah berlebihan. Terutama penetapan eks bos Permai Grup itu sebagai justice collaborator.

"Nazarudin itu kan pelaku utama, masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu,” tegas Romli.

Keanehan lain KPK terhadap Nazarudin adalah pemberian remisi yang mencapai 39 kali.

“Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyelesaikan kewajibannya," tutur Romli.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas